Apa itu Sekretariat PPS?

Tentunya didalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) ditingkat paling dasar yaitu desa ada badan Adhoc yang bernama Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam pekerjaannya PPS akan membentuk kesekretariatan yang akan mendukung kinerja dari PPS.

Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji. Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS.

 

Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah desa. Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS.
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
Pembagian tugas staf sekretariat PPS
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum;
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan;